Gerakan Perlindungan Perokok Pasif

KITA semua tahu asap rokok itu beracun dan gak i untuk paru-paru kita. Tapi tahukah kamu, 75 persen asap rokok itu nempelnya ke PEROKOK PASIF! Hanya 25 persen yang Ju\ar I. i.Lek ai til Pesan ini disampaikan Gerakan Perlindungan Perokok Pasif (GP3) yani; digagas Him-punnn mahasiswa Farmasi “Ars praeparandi” ITB pada kampanye yang disampaikan Ji salah itu ran gelaran Repertoar Ganeca Kampus ITB, Jln. Ganeca Bandung Sabtu (17/1). Ger-akan yang dahulu bernama “Kampanye Kampus Bebas Asap Rokok” ini mengumpa] larangan merokok di ruang publik khususnya kampus. Menariknya, informasi disampaikan dengan cara yang menyentil tetapi tetap cerdas. Seperti salah satu argumen kampanye mereka “Enak loh jadi perokok Pasif! Kalian bisa pilih (boleh lebih dari satu) penyakit apa yang kalian mau karena ulah perokok aktif di seku, it kalian Penyakit saluran pernafasan akut, penyakit telinga, asma, penyakit jantung koroner, dan kanker paru-paru plus sinus. Perlu bukti? Cek kesehatan Ibu Menkes kita sekarang. Ini salah satu penyebabnya

Berdasarkan data yang inereka kumpulkan, setidaknya hanya ada 1 dan 5 orang maha i kampusnya yang mengaku perokok aktif. Pertanyaannya, “Kok asapnya di mana-mana Pada hal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung, denda perokok di tempat publik adalah sebesar lima juta rupiali. Oleh karena itu, gerakan kesehatan yang sebenarnya bisa dipandang sebagai gerakan hak asasi manusia ini pun mcn-gailak ainya. Dari mulai kesediaan pura perokok um nl pindah tempat bila dianggap menggangu, fakta I dari 4 perokok aebenam i|yang mereka hasilkan menganggu orang-orai inya hingga fakta bahwa lt bih I i i .i-ii Ji kampu rani menegur yang merokol embarangan MakaJ ini di nr……kan I lauhilahmg yang merokok di ruang publik. Bu il dia sadat secara rul.ik langsung kal iu Nasal ih, 2. I nintaloh orang reiuntuk tidak merokol di ruang publik, JfBil J ni kasih laliu teman-teman kamu akan ini. VI memulai hal yangdi kampus sendiri?hcykal nyaban kampus, pi

 

By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line