Guru Dilarang Merokok di Sekolah

LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Banten, melarang guru merokok di sekolah untuk menjaga kesehatan lingkungan dan memberikan contoh yang baik pada siswa. “Semua lembaga pendidikan di Lebak harus bebas dari asap rokok,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Ade Nurhikm.it. di Rangkasbitung, Sabtu (17/9).Ade mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan yang ditujukan kepada pengelola lembaga pendidikan tentang pelarangan merokok. Pelarangan tersebut diberlakukan mulai tingkat pendidikan dasar sampai menengah. Dinas Pendidikan terus menyosialisasikan t larangan merokok, misalnya dengan pemasangan stiker, baliho, spanduk, dan poster di lingkungan sekolah.Selain itu,”mereka juga memberikan penyuluhan tentang bahaya merokok dan narkoba karena bisa menimbulkan gangguan kesehatan serta merugikan dari aspek keuangan. (Ant/Ayu)

By. Ant/Ayu

Print Friendly, PDF & Email
line