Ibu Kota Tanpa Asap Rokok

Siang itu sejumlah lift di gedung Bank Indonesia Jl. MH Thamrin Jakarta tiba-tiba serempak turun dan semuanya berhenti di lantai terendah, secara bersamaan alarm tanda bahara kebakaran berbunyi nyaring mengagetkan banyak orang di sana.Namun, situasi itu hanya berlangsung beberapa menit karena kesigapan pihak pengelola gedung dan langsung memberikan maklumat lewat pengeras suara di setiap sudut bangunan bahwa alarm berbunyi karena asap dari orang yang sedang merokok di suatu ruang di lantai tertentu gedung itu.Diana, yang saat kejadian berada di lokasi, menyatakan salut melihat kesigapan pihak pengelola dan kecanggihan sistem pengamanan gedung dari bahaya kebakaran, yang terintegrasi sistem lain termasuk hirnya.Aggota tim pengawas kawasan dilarang merokok (KDM) dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Dermawan Sembiring, mengatakan dirinya pernah mendengar mengenai peristiwa di gedung Bank Indonesia yang sudah lama dinyatakan sebagai kawasan bebas rokok.Kini gedung Bank Indonesia mempunyai banyak kawan dalam kesamaannya menerapkan aturan larangan merokok di sembarang tempat, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.88/ 2010 mengenai KDM yang merupakan perincian dari Peraturan Daerah (Perda) No.2/20052 tentang Pengendalian pencemaran udara di Jakarta.Sejak BPLHD DKI Jakarta gencar menyosialisasikan pelaksanaan KDM yang secara resmi diberlakukan pada 13 Oktober 2010 dan pengenaan sanksinya bagi yang terbukti melanggar mulai 1 April 2011, sudah banyak pengelola gedung dan penyewa gedung yang cukup kooperatif.

Kini tulisan no smoking atau larangan merokok yang dahulu hanya terlihat di stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum atau pompa bensin, sekolah dan rumah sakit, menjadi banyak dijumpai di hampir semua gedung di Jakarta. Larangan itu juga terpampang di hotel, pusat perbelanjaan dan mal, serta kafe dan restoran.Rupanya ketentuan mengenai KDM sudah diadopsi menjadi salah satu item dalam daftar larangan yang dibuat oleh masing-masing pengelola gedung pemerintah dan swasta yang harus dipatuhi oleh seluruh penghuni maupun para tamunya.Menurut sejumlah petugas hotel, para tamu cukup baik merespons dan mematuhi KDM, kecuali tamu dari kalangan partai politik yang menyewa ruang untuk rapat dengan peserta cukup banyak yang biasanya paling sulit diminta tidak merokok di dalam ruangan.Demikian juga gedung Dewan Perwakilan Rakyat, baik di Senayan maupun Jl. Kebon Sirih Jakarta, sulit disentuh oleh pengawas pelaksanaan KDM. Padahal, mereka setiap hari membaca koran dan di sana banyak berita mengenai kawasan dilarang merokok.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat memberikan arahan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menekankan bahwa dirinya tidak melarang orang merokok.Siapa pun boleh merokok, asal tidak di tempat yang merupakan KDM meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan seperti bandara, stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, mal, hotel, restoran dan kafe.

Sanksi publik

Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susantimengatakan pihaknya bersama SKPD terkait mengingatkan bagi pengelola gedung dan penyewa gedung yang melanggar ketentuan KDM akan diberikan sanksi sesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, yang dimulai dengan teguran secara lisan.Tingkatan berikutnya adalahsanksi administrasi berupa surat peringatan tertulis, diumumkan nama tempat kegiatan usahanya secara terbuka di media massa agar jera. Jika tetap membandel akan dihentikan sementara kegiatan usaha hingga puncaknya dicabut izin usahanya. Berdasarkan catatan BPLHD DKI Jakarta hingga akhir Januari 2011 pihaknya menerima 169 pengadilan dari masyarakat melalui call center dan website mengenai pelanggaran KDM di dalam 60 gedung yang sebelumnya sudah dikirimi surat penjelasan mengenai aturan merokok itu.Jumlah gedung itu juga merupakan bagian dari 92 gedung yang masuk kategori buruk dari hasil survei pelaksanaan KDM periode 2010-2011 yang menyasar 422 gedung di Jakarta. Namun, sekarang ini beberapa pengelola gedung itu telah mengirim laporan mengenai perbaikan pelaksanaan KDM di tempatnya.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan bahwa kegiatan sosialisasi KDM kepada petugas dari masing-masing SKPD, asosiasi pengusaha dan pengelola gedung terus dilakukan. Tahap pertama diikuti 150 petugas yang langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan program KDM terhadap 673 gedung di Jakarta, ter- masuk gedung yang dilaporkan oleh warga melalui call center karena melanggar ketentuan itu. Selain itu, sosialisasi dan pengawasan menganai KDM juga datang dari kalangan profesional wanita berparas cantik yang tergabung dalam organisasi Wanita Indonesia TanpaTembakau (WITT) dengan ketua umumnya Nita Yudhi. Diharapkan, kesungguhan Pemprov DKI Jakarta dan kelompok wanita antitembakau dapat menggugah sebagian besar warga Ibu Kota untuk peduli menyukseskan gaya hidup baru yang lebih sehat tanpa rokok.

NURUDIN ABDULLAH

Print Friendly, PDF & Email
line