KDM Masih Bahayakan Bukan Perokok Tuh

MESKI tuntutan dipertahankan-nya Kawasan Dilarang Merokok (KDM) muncul. Pemprov DKI Jakarta lelap diminta konsisten menegakkan Peraturan Gubernur (Pcrgub) Nomor 88 Tahun 2010, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang KDM ini. Soalnya, bahaya asap rokok orang lain (Arol) dinilai sudah sangat memprihatinkan.Mempertahankan KDM. berarti membiarkan adanya arca khusus bagi warga merokok di wilayah publik, meski di tempat khusus. Masalahnya; ditemukan fakta bahwa asap racun ini tetap bisa keluar ruangan khusus tersebut, hingga masih membahayakan warga bukan perokok.Menurut data Swisscontact , Indonesia Foundalion dan International Union Against Tu-berculosis and Lung Diseases, di seluruh dunia, tercatat 36.1 juta orang meninggal pada 2008 akibat asap rokok. Parahnya, kematian tersebut 80 persen menimpa negara-negara miskin dan berkembang.Karena itu. Asisten Dirjen Kesehatan Mental dan Penyakit Tak Menular WHO, Dr Ala Alwan mengatakan, sudah saatnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kementerian Kesehatan dan gubernur bertindak lebih serius.Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan. Karena Arol banyak terjadi di lingkungan kerja, tentu akan mempengaruhipasokan tenaga kerja. Sebab, 30 persen orang yang meninggal adalah dari golongan umur di bawah 60 tahun, sebagai periode sangat produktif.

“Ini kerugian besar, bukan hanya pada tingkat individual, namun juga sangat mcmpe-ngarui keluarga pada tingkat nasional,” ucapnya.WHO merekomendasikan setiap kota dan negara mengadopsi peraturan 100 persen bebas asap rokok. Ini mengharuskan semua tempat umum dan kerja melarang aktivitas merokok di dalam ruangan. Karena sistem ventilasi dan tempat khusus merokok tidak efektif melindungi warga dari bahaya asap rokok.Ketua Swisscontact. Dallaris R Waty Suhadi menambahkan, perlu langkah inisiatif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menangani asap rokok. Inisiatif ini sangat relevan, mengingat konsumsi rokok dan produk tembakau telah menjadi masalah kesehatan global.”Sebab, dampak yang ditimbulkannya bukan hanya terhadap kesehatan penduduk, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi rumah tangga dan negara,” tukas Waty.Pada 2005, biaya kesehatan yang dikeluarkan Indonesia karena penyakit terkait tembakau mencapai 18,1 miliar dolar AS, atau 5,1 kali lipat pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama. FJR
By. FJR

Print Friendly, PDF & Email
line