Komnas Perlindungan Anak Akan Gugat Produsen Rokok
Arist mencontohkan bocah 8 tahun bernama Ilham yang mengalami kecanduan dan berakibat ter-hadap perubahan perilaku sosialnya. Ilham menjadi agresif dan emosinya meledak-ledak jika tak mendapatkan rokok.Komnas Perlindungan Anak juga khawatir Ilham telah mengalami kerusakan fisik. Sebab, berdasarkan pengamatan, kulit Ilham telah rusak dan terlihat tidak sehat dibanding anak lain yang tidak kecanduan rokok.Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas akan meminta pertanggungjawaban sosial kepada produsen rokok karena telah merusak ke-sehatan anak. “Kasus Ilham akan menjadi dasar rujukan awal Komnas Perlindungan Anak untuk mengajukan class actwn,”kata AristRencananya, gugatan kelompok ini akan dilakukan bersama orang tua anak korban kecanduan rokok. Sementara ini, Komnas Perlindungan Anak telah mengumpulkan 12 keluarga dengan anak-anak yang mengalami kecanduan rokok. “Jika enam atau tujuh keluarga setuju, baru gugatan akan kami ajukan,” ujar Arist. Sebelumnya, anggota Komisi Ke-sehatan, Nova Riyanti Yusuf, mendorong pemerintah agar mengatur lebih ketat peredaran rokok mengingat dampak buruknya bagi kesehatan masyarakat. Pengetatan itu bisa melalui peraturan pemerintah dan didukung dengan peraturan daerah larangan merokok di tempat umum.Supaya larangan tak dianggap angin lalu, kata dia, harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar. “Harus ada denda. Dan sanksi denda ini harus dilaksanakan agar jera,” ujar Nova kepada Tempo.wuu
By. N/A