Komnas Perlindungan Anak Akan Gugat Produsen Rokok

JAKARTA – Korpisi Nasional Perlindungan Anak berencana melakukan class action terhadap seluruh produsen rokok yang memasarkan produknya di Indonesia. Gugatan masyarakat ini akan ditempuh Komnas Perlindungan Anak mengingat semakin banyaknya anak yang menjadi korban kecanduan rokok.Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan gugatan itu menuntut produsen menghentikan tayangan iklannya. “Udan rokok selama ini terlalu bebas dan akhirnya menjerat anakmuda,” katanya di Jakarta kemarin. Pemerintah juga diminta membatasi produksi rokok.Selain menghentikan iklan, Komnas Anak menuntut produsen rokok merehabilitasi anak-anak yang telanjur menjadi perokok aktif. Produsen harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk memulihkan kecanduan merokok pada anak. “Jadi bukan tanggung jawab berupa uang tunai sebagai ganti rugi,” ujarnya.

Arist mencontohkan bocah 8 tahun bernama Ilham yang mengalami kecanduan dan berakibat ter-hadap perubahan perilaku sosialnya. Ilham menjadi agresif dan emosinya meledak-ledak jika tak mendapatkan rokok.Komnas Perlindungan Anak juga khawatir Ilham telah mengalami kerusakan fisik. Sebab, berdasarkan pengamatan, kulit Ilham telah rusak dan terlihat tidak sehat dibanding anak lain yang tidak kecanduan rokok.Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas akan meminta pertanggungjawaban sosial kepada produsen rokok karena telah merusak ke-sehatan anak. “Kasus Ilham akan menjadi dasar rujukan awal Komnas Perlindungan Anak untuk mengajukan class actwn,”kata AristRencananya, gugatan kelompok ini akan dilakukan bersama orang tua anak korban kecanduan rokok. Sementara ini, Komnas Perlindungan Anak telah mengumpulkan 12 keluarga dengan anak-anak yang mengalami kecanduan rokok. “Jika enam atau tujuh keluarga setuju, baru gugatan akan kami ajukan,” ujar Arist. Sebelumnya, anggota Komisi Ke-sehatan, Nova Riyanti Yusuf, mendorong pemerintah agar mengatur lebih ketat peredaran rokok mengingat dampak buruknya bagi kesehatan masyarakat. Pengetatan itu bisa melalui peraturan pemerintah dan didukung dengan peraturan daerah larangan merokok di tempat umum.Supaya larangan tak dianggap angin lalu, kata dia, harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar. “Harus ada denda. Dan sanksi denda ini harus dilaksanakan agar jera,” ujar Nova kepada Tempo.wuu
By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line