Lahirkan Pergub DBHCHT untuk Kesejahteraan Petani

Menjadi ironi ketika petani tembakau di Provinsi Jawa Barat tergolong kelompok masyarakat tertinggal. Mengingat, Provinsi Jawa Barat merupakan daerah produsen tembakau termasuk olahannya.Setiap tahunnya, produksi tembakau di Provinsi Jawa Barat mencapai 7.498 ton. Jumlah tersebut terus meningkat dari tahun ke tahunnya. Sementara pada 2006, produksi tembakau di Jawa Barat masih berada di angka 5.748,80 ton per tahun. Produksi itu dihasilkan dari lahan perkebunan tembakau di Jawa Barat mencapai 8.670 hektare yang tersebar di 10 kabupaten/kota.Selain sebagai produsen tembakau, Jawa Barat pun dikenal sebagai provinsi industri pengolahan hasil tembakau, khususnya rokok. Dalam setahun, industri besar rokok asal Jawa Barat menghasilkan 25.344 miliar batang. Sementara industri kecil menengahnya menghasilkan sekitar 91,6 juta batang per tahun.Bagi industri besar, produksi rokok bisa mencapai 8.000 batang per menit. Produktivitas itu ditopang oleh mesin pembuat rokok. Sementara industri kecil hanya mengandalkan kehandalan tangan para pera-jinnya. Tak heran bila per orang- nya hanya mampu memproduksi maksi-mal 320 batang per hari.

Baik pada industri besar, maupun industri kecil berpotensi menyerap tenaga kerja. Pada 2009 saja, tercatat jumlah tenaga kerja yang terserap pada industri tembakau sebanyak 15 ribu orang. Serapan tenaga kerja itu di luar pekerja penunjang industri rokok seperti distributor, agen, dan pengecer.Meski industri rokok relatif menjanjikan, namun masih banyak tantangan yang perlu dihadapi oleh para produsen tembakau. Di antaranya, produksi tembakau masih rendah, rendahnya pengetahuan dan keterampilan pelaku budi daya, kualitas produksi yang belum terstandarisasi, tingginya budi daya tembakau dengan kandungan nikotin tinggi, dan hasil industri olahan yang masih diorientasikan pada pasar dalam negeri.Semua itu tentu harus dihadapi secara professional. Oleh karena itu, pada 2010 lahirlah Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 71 tahun 2010 tentang Operasional Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Jawa Barat. Melalui pergub itu, kualitas produksi dan keterampilan petani tembakau pun akan ditingkatkan.

Selain itu, disusun pula Roadmap DBHCHTtahun 2010-2015. Roadmap ini yang akan menjadi panduan bagi Pemprov Jabar, pemkab/pemkot se-Jabar dalam proses perencanaan, pengendalian dan peng- awasan pemanfaatan DBHCHT.Melalui kedua instrumen itu, maka DBHCHT harus dimuarakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pem- binaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.Sesuai UU 39/2007 tentang Cukai, DBHCHT diberikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dari penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok sebesar dua persen. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif mengatakan, melalui pergub tersebut maka DBHCHT akan lebih terarahUjung-ujungnya, petani tembakau di Jawa Barat harus lebih terampil dan produktif. “Industri tembakau memang agak kontroversi, karena bertolak belakang dengan program kesehatan,” ujar Ferry.

Meski demikian, pihaknya terus mencoba meningkatkan kualitas tembakau yang semakin rendah kadar nikotin dan tar-nya. Saat ini pun, pihaknya tengah mencari komoditas lain selain rokok yang dibuat dengan bahan baku tembakau.Intinya, melalui pergub ini maka kesejahteraan petani tembakau di Jawa Barat bisa se- makin terangkat. “Khusus pelaku industri kecilnya, jangan sampai memproduksi rokok yang tak disertai pita cukai,” tambahnya.Pergub DBHCHT merupakan instrumen yang perlu disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait. Pemprov Jabar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan terus menyosialisasikan PergubDBHCHT kepada seluruh pihak terkait.Sosialisasi yang dilakukan oleh Diskominfo Jabar dalam bentuk manual dan melalui perangkat elektronik. “Kami berkewajiban menginformasikan seluruh peraturan, khususnya perda dan pergub,” ujar Kepala Diskominfo Jabar, DR H Dudi Sudradjat abdurachim MT. Mt
By. Mt

Print Friendly, PDF & Email
line