Larang Iklan Rokok

PEMPKOT Bukittinggi melarang pemasangan iklan rokok di daerah itu, menyusul diterbitkannya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daer- * ah Kota Bukittinggi, Herry Rusli, Jumat (23/3)j mengatakan, sejumlan iklan rokok yang masih ter- pasang diberi toleransi sampai batas kontrak berakhir, namun selanjutnya tidak bisa diperpanjang.”Pada 2013 seluruh iklan rokok maupun sponsor kegiatan yang menggunakan produk rokok dilarang. Sikap ini untuk mendukung penerapan Perda Ka- i wasan Tanpa Rokok,” kata dia. Menurut dia, pelarangan iklan rokok pasti akan berpengaruh terhadap berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, namun hal itu dapat diantisipasi dengan memaksimalkan pajak hotel, restoran, penerangan jalan, retribusi serta pendapa- tan asli daerah yang sah lainnya. “Larangan iklan rokok itu sebenarnya mengundang keberatan dari sponsor rokok yang selama ini diizinkan memasar- kan produknya.” (akhir)\

By. akhir

Print Friendly, PDF & Email
line