Lihat di Gedung Pemprov Ada Asap Rokok? Foto, Catat Namanya, Laporkan!
Peni juga mempersilakan jika masyarakat ada yang melihat pegawai PNS sedang asik mengisap rokok di gedung Balaikota untuk difoto dan dicatat namanya. Jika cukup bukti, maka akan dilaporkan ke kepala SKPD nya.”Kalau memang itu PNS foto saya, dan catat namanya laporkan ke kita, baru kita laporkan ke kepala SKPD nya,” imbuhnya.Apa sanksi yang akan diberikan oleh Pemprov kepada pegawainya, Peni belum mau menjelaskan secara rinci. Yang pasti menurutnya, Pemprov akan memberikan sanksi yang berjenjang.”Maka itu kita ingin manajeme gedung membentuk satgas untuk mengawasi gedung-gedung itu,” tegasnya.Mulai April 2011, DKI akan melakukan penegakan hukum terhadap Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Gedung-gedung yang melanggar aturan tersebut akan di umumkan diseluruh media.Selama 6 bulan terakhir, DKI telah melakukan pengawasan di 422 gedung yang ada di Jakarta. Hasilnya 92 gedung dalam kategori buruk dalam penegakan ‘Kawasan Dilarang Merokok’.
Lia Harahap