MA Tolak Uji Materi Pergub 88

MAHKAMAH Agung (MA) ternya-ta telah menolak permohonan uji materi (judicial review} atas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Uji materi ini diajukan oleh seorang warga Jakarta yang bernama Ariyadi. Dia menginginkan agar di dalam ruangan sekalipun tetap disediakan ruangan merokok.Putusan MA ini sebenarnya sudah diketok sejak 25 April 2011 lalu oleh Majelis Hakim judicial review, Paulus E Lotulung, Supandi dan Ahmad Sukardja. Dalam amar putusan tersebut, Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan uji materiil itu ditolak karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Sekadar informasi berdasarkanPeraturan MA (Perma) Np.1/2004 batas maksimal pengajuan judicial review adalah 180 hari sejak Peraturan di putuskan. Padahal Pergub No 88 itu ditetapkan pada Mei 2010 sedangkan pengajuan judicial review itu pada tanggal 13 Januari “Berdasarkan pertimbangan batas pengajuan judicial review maka tanpa mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok perkara haruslah di tolak,” lanjut Paulus.Menanggapi hal tersebut. Kuasa Hukum Pemohon, Habiburokh-man mengatakan MA harus menghapus batas waktu pengajuan pendaftaran uji materiil. “Supaya masyarakat yang dirugikan oleh aturan tidak dikejar waktu,” ujar Habiburokhman Fahryadl
By. Fahryadi

Print Friendly, PDF & Email
line