Mekanisme Pajak Rokok Segera Dirumuskan
Bukan beban
Iswan menilai penerapan pajak rokok ini tidak akan berpengaruh negatif terhadap produsen rokok. Pasalnya, sifat pajak rokok seperti halnya cukai merupakan beban tidak langsung yang dibebankan pada konsumen.”Ini kan sifatnya pajak tidak langsung. Pengusaha hanya menalangi, nanti dibebankan dalam harga jual. Jadi yang menanggung perokok bukan pengusaha,” tuturnya.Sebagai produk yang sifatnya inelastis, tambah Iswan, permintaan potensial, tarif cukai dan pajak, pendapatan per kapita, inflasi, dan harga komponen produksi menjadi faktor yang memengaruhi harga jual produk rokok.”Jadi tidak semata-mata karena tarif cukai naik dan dikenai pajak rokok lalu keuntungan pengusaha berkurang,” tegasnya.Abdillah Ahsan. peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menuturkan filosofi pajak rokok adalah untuk menambah penerimaan daerah, sedangkan cukai dibebankan untuk mengurangi konsumsi barang legal berbahaya, a.l. alkohol dan rokok.”Semakin besar penerimaan cukai, pajak rokok juga makin besar. Kalau penerimaan cukai Rp80 triliun berarti pajak rokoknya Rp8 triliun,” ujarnya. (04)
By. 04