Menunggu Ketegasan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS – Jika pemerintah ingin rakyatnya sehat dan biaya kesehatan tidak membengkak, pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan harus segera dilakukan.”Tidak mungkin industri rokok mati karena di Indonesia ada sekitar 60 juta perokok yang akan melanggengkan industri ini,” kata Mardiyah Chamim, salah satu penulis buku A Giant Pack of Lies (Bongkah Raksasa Kebohongan), saat meluncurkan buku itu di Jakarta, Selasa (21/2).Kini, jumlah perokok anak dan wanita makin besar. RPP bertujuan melindungi rakyat yang tidak merokok dan mengerem pertumbuhan perokok baru.Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, mengatakan, rendahnya kesejahteraan petani tembakau dan buruh pabrik rokok terjadi meski RPP belum disahkan. Ini akibat timpangnya tata niaga dan impor tembakau yang menekan petani.

RPP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan seharusnya selesai Oktober 2010. Saat ini. RPP masih dalam tahap penyelarasan antara Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mengakomodasi kepentingan industri, keuangan, perdagangan, dan pertanian dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat.Konsultan periklanan yang sempat menangani iklan rokok dari Amerika Serikat, RTS Masli, mengatakan, iklan rokok yang ada sudah mematuhi aturan hukum dan norma yang berlaku. Namun, pada iklan rokok, nilai ajakan lebih dominan dibandingkan informasi produk. Iklan rokok menawarkan emosi bagi konsumennya, mulai dari menjadi gagah, kebersamaan, hingga menjadi diri sendiriRokok merupakan barang bersifat adiksi sehingga perdagangannya harus dibatasi, seperti yang dilakukan negara lain. “Kuncinya ada pada kejelasan hukum yang mengaturnya dan ketegasan dalam penegakannya.” Katanya Membatasi iklan rokok memang tak mudah. Menurut Masli, pengeluaran iklan rokok tiap tahun rata-rata menduduki peringkat ke-2 atau ke-3 di antara belanja iklan lain. Industri rokok juga memiliki daya tawar tinggi karena puluhan juta orang bergantung kepadanya.Di sisi lain, kematian akibat rokok di Indonesia tahun 2010 mencapai 12,7 persen dari seluruh kematian. Pengeluaran untuk pembelian rokok dan biaya pengobatan akibat rokok pada tahun yang sama Rp 231,27 triliun. Padahal, cukai rokok pada tahun itu hanya Rp 62 triliun. (MZW)

 

By. MZW

Print Friendly, PDF & Email
line