Merananya Perokok Pasif

Wahyuni bersungut-sungut. Siswa berseragam putih biru itu tampak kesal dengan pria yang asyik saja mengebulkan rokoknya di dalam angkot. Kendaraan umum yang sama yang ditumpangi Wahyuni. “Jengkel banget kalau ada yang merokok di angkot. Tuh lihat, sopirnya aja merokok,” kata Wahyuni.Imel tidak kalah kesal. Perempuan yang mengandalkan jasa angkutan umum untuk bekerja itu juga meradang, melihat para perokok yang seolah tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.Sebal dengan asap rokok, Imel menjadi orang paling bersemangat untuk mendukung larangan merokok di sembarang tempat. Terutama jika ini benar-benar diterapkan di tempat tinggalnya. Depok.Namun, di saat bersamaan, dia juga ragu. “Enggak mudah soalnya mengatur sekian banyak orang, kata Imel.Tampaknya, keraguan Imel terbukti. Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), agaknya per-aturan itu masih berlaku setengah hati.Tidak percaya? Lihat saja, aksi para perokok yang bebas mengembuskan kerv cangkencang asap rokoknya di tempat-tempat yang jelas-jelas dilarang, seperti di angkutan umum dan mal.

Satu di antara mereka yang tak peduli adalah Sugri (23 tahun). Penumpang mikrolet Ol jurusan Senen-Kampung Melayu malah terang-terangan mengaku tak peduli mengenai larangan merokok di angkutan umum. “Udah biasa, banyak juga kok yang merokok di angkot. Gak cuma saya,” ujarnya ringan. Sugri terlihat makin jumawa. Dia kian percaya diri mengebulkan asap tebal rokoknya. “Tidak pernah didenda juga,” tambahnya.Sebenarnya, kata Penny Susanti, ketua Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, penerapan sanksi mengenai kawasan dilarang merokok telah dilakukan. “Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mendapatkan teguran dari kami,” katanya.Namun, penerapan sanksi ternyata tidak bisa dilakukan kepada para pelang-gar yang merokok di dalam gedung. “Kalau ada pelanggar yang merokok di dalam gedung, sanksi akan dikenakan kepada pengelola gedung,” kata Penny.Ini karena rokok sulit menjadi barang bukti. “Dalam rokok, tidak ada identitas seperti KTP. Jadi, sulit untuk dijadikan barang bukti untuk menindak pelanggar.”

Penny menjelaskan, Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 dibuat untuk menggantikan Peraturan Daerah No 75 Tahun 2005 yang mengatur soal ruangan khusus untuk perokok. Namun, kebijakan ini dinilai tidak efektif. Ruangan khusus merokok dianggap tetap berdampak pada perokok pasif dan tidak efektif untuk mengurangi racun yang berasal dari rokok untuk tidak menyebar.Alhasil, hadirlah Pergub No 88 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa ruangan khusus merokok di dalam gedung ditiadakan. Bagi mereka yang ingin merokok, dipersilakan untuk keluar dari gedung.Biar begitu, tidak semua perokok pasif dapat lega dengan adanya kebijakan ini. Kendati ada peraturan itu, Adistya (19) mengaku tidak berpengaruh pada pero-kok-perokok di kampusnya. “Kayaknya memang tidak tahu, masih banyak kok yang merokok di dalam kampus,” kata mahasiswi jurusan akuntansi di salah satu universitas daerah Salemba ini.Agaknya, Muhammad Reynhard, pria yang mengaku antirokok, masih harus banyak bersabar. Dia mesti berbesar hati menerima gangguan asap dari mereka yang asyik saja merokok meski berada di tempat umum. Kendati kekesalan itu harus disimpannya dalam hati saja. “Mereka yang merokok, kita yang kena dampak buruknya,” katanya.Nasib, nasib… clO/t
By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line