Merokok di Sekolah, Jabatan Guru Diturunkan

[BANDUNG] Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda meminta agar surat edaran tentang larangan merokok di lingkungan sekolah, yang dikeluarkan sejak tahun 2008 lalu, harus dilaksanakan secara konsisten. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Bandung No 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, yang merujuk pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan. “Perda itu juga mengatur larangan merokok di tempat umum, seperti di tempat per-ibadatan serta sarana pendidikan. Di lingkungan sekolah, guru harus memberi contoh bagi muridnya agar tidak ikut-ikutan merokok,” katanya seusai mengikuti acara peringatan Hari Tanpa Tembakau di GOR Pajajaran, Bandung, Rabu (22/6).Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepadakepala sekolah atau guru yang masih merokok di lingkungan sekolah. “Bisa sanksi sosial, teguran lisan, tulisan, sampai turun jabatan,” ungkap Oji. Ayi sendiri mendeklarasikandiri untuk berhenti merokok. “Saya tak bisa hanya berbicara soal bahaya rokok bagi kesehatan, tapi harus menghentikan kebiasaan merokok sehingga bisa menjadi panutan masyarakat. [153]

By. 153

Print Friendly, PDF & Email
line