Pekalongan Denda Perokok Rp50 Juta

Pekalongan Denda Perokok Rp50 Juta

By. AS/N-2

SETELAH melarang iklan rokok, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyiapkan rancangan perda larangan merokok di kawasan tertentu. Para perokok yang melanggar akan dikenai denda hingga Rp50 jutaLarangan merokok akan diterapkan di lokasi seperti puskesmas, rumah sakit sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain. Dalam pelaksanaannya memang tidak mudah karena keterbatasan petugas yang mengawasi,” papar Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad, kemarin.Ia menuturkan, Pekalongan sudah menggulirkan larangan merokok dan iklan rokok dengan payung hukum peraturan wali kota Untuk memperkuatnya, bersama DPRD, pemkot sudah merancang perda, lengkap dengan sanksmya.(AS/N-2)

Print Friendly, PDF & Email
line