Pemerintah Perlu Lindungi Pabrik Rokok Skala Kecil

Pemerintah Perlu Lindungi Pabrik Rokok Skala Kecil

By. Agust Supri

JAKARTA-Pemerintah diminta menerapkan asas keadilan dalam pengaturan industri rokok di dalam negeri dengan melarang pemodal asing dan perusahaan terbuka membangun pabrik rokok selain golongan I atau skala besar.”Kami mengusulkan agar pemodal asing masuk golongan I, jangan berikan kesempatan mereka masuk golongan lain. Begitu juga untuk perusahaan gp public, harus masuk golongan I,” kata Heri Susianto. Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Jumat (19/10).Menurutnya, keberadaan pabrik rokok yang terafiliasi dengan perusahaan terbuka dan pemodal asing perlu ditertibkan agar persaingan dengan pabrik rokok skala kecil menjadi lebih adil.Pasalnya, lanjut Heri, dari ribuan pabrik rokok di Tanah Air, sekitar 90% merupakan pabrik rokok skala kecil dan hanya 10% pabrik berskala besar. Tapi yang 10% itu menguasai 90% pasar rokok nasional.” Usulan tersebut, tuturnya, telah disampaikan kepada pemerintah dalam rapat yang digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu. Selain itu, Formasi meminta agar dilakukan penyederhanaan lapisan tarif, dari saat ini 19 lapis menjadi sembilan lapis.”Struktur HJE [harga jual eceran) rokok sudah tidak relevan lagi, harus disederhanakan,” ujamya.Astera Primanto Bhakti. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF, menerangkan ada beberapa indikator yang dijadikan pedoman pemerintah dalam menetapkan arah kebijakan dan besar tarif cukai rokok 2013.”Pertama, target penerimaan negara, asumsi inflasi, dan target pertumbuhan ekonomi. Faktor lain juga dipertimbangkan seperti tenaga kerja dan dampak sosial,” jelasnya.Primanto mengatakan pengkajian dan pembahasan masih berlangsung, dengan melibatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya. (Aqust Supri**;

Print Friendly, PDF & Email
line