Pemprov Sulit Terapkan Perda Bebas Rokok
Dengan kondisi saal ini, menurut Dede, masyarakat yang tidak terbiasa merokok pada akhirnya ikui merokok pula. Selain untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan, masyarakat juga tidak menghendaki dampak negatif rokok seratus persen mengena pada dirinya. “Kami berusaha tidak melakukan pelarangan, tetapi pembatasan untuk tidak merokok di tempat umum dan memberikan penghargaan bagi orang yang tidak merokok ” ujarnya.Sementara itu. Ketua Pengurus Pusat W1TT Nita Yudi mengatakan, pemerintah Indonesia termasuk negara yang belum meratifikasi perjanjian dunia yang melindungi warga negaranya dari rokok. Indonesia belum mempunyai undang-undang pengendalian tembakau.
Akibatnya, Indonesia termasuk negara sasaran para produsen rokok besar dunia. Indonesia termasuk negara dengan jumlah perokok ketiga terbanyak dunia setelah Rusia dan Cina. “Oleh karena itu. .bi mui l.i menunggu pemerintah yang [xtluli, lebih baik kita mulai melindungi diri kita sendiri. Untuk itu, program utama WITT adalah memberikan penyuluhan dan kampanye antitem-bakau agar kaum perempuan dan anak-anak menjadi lebih peduli terhadap dampak negatif rokok,” tuturnyaWITT juga mengimbau dan mendorong pemerintah daerah agar membuat perda aturan kawasan bebas asap rokok. Ketua WITT Jabar Laila Thoriq Agung Sutisno mengatakan, program WITT Jabar akan segera membentuk dewan pengurus cabang (DPC) WITT di kabupaten/kota. Dalam waktu dekat, kata Laila, WITT Jabar akan-segera melantik pengurus WITT Kabupaten Cianjur. disusul beberapa daerah lainnya di Jabar. (A-148/CA-06)***
By. A-148/CA-06