Penaikan Cukai Rokok 5%-7%

Penaikan Cukai Rokok 5%-7%

By. Ant/E-4

DIREKTUR jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada kisaran 5%-7% yang mulai berlaku pada 2013. “Sekitar 5%-7% kenaikan rata-ratanya, tidak sampai 10%,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, kemarin.Agung memastikan penaikan tarif.cukai rokok tidak akan mencapai 12,2% seperti tahun ini. Peraturan untuk mengendalikan produk yang merugikan kesehatan masyarakat itu masih dalam pembahasan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). “Sepertinya lebih kecil daripada tahun ini (kenaikannya), tapi ini masih di BKF.” katanya. Adapun mengenai rencana pemerintah untuk memberlakukan tarif cukai baru, selain untuk rokok dan minuman etil beralkohol, Agung mengatakan saat ini ada tiga produk yang sedang dipertimbangkan BKF, yakni soda, monosodium glutamate (MSG), dan berlian. (Ant/E-4)

Print Friendly, PDF & Email
line