Pengaturan Iklan Rokok Terganjal UU Penyiaran

PEMERINTAH mengakui mengatur rokok dalam bentuk iklan masih terganjal Undang-undang Penyiaran No 33/1999 dan UU Pers No 40/1999. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehat-an(Kemenkes), Budi Sampurna mengatakan, dua Undang-undang (UU) ini masih membolehkan ada iklan tentang rokok asalkan dalam iklan itu tidak ada wujud rokok. “Saat ini, kedua UU itu masih menjadi kendala utama,” katanya, di Jakarta, Ju-mat(27/5).Budi menjelaskan, berdasarkan diskusi panjang hasil akhir dengan mengendalikan terlebih dahulu iklan rokok. Tujuannya, mencegah anak-anak muda yang masih belum tahu banyak mengenai rokok terpapar iklan rokok berlebihan. “Kita semua dalam, hal ini jajaran Kementerian Kesehatan mau total han (pelarangan total-fied) termasuk dengan KPAI. Tapi apa yang bis.i kita lakukan hanya pengendalian.

Setidaknya masih ada rem meskipun tidak berhenti sama sekali,” ujar dia. Upaya lam termasuk sponsorship perusahaan rokokuntuk acara tertentu atau program tanggung jawab perusahaan tidak diiklankan, serta pembatasan iklan rokok. “Meskipun tidak pelarangan total, tapi pengendalian ini diharapkan masih memiliki dampak baik.”Dalam UU Kesehatan sudah disebutkan, tembakautermasuk dalam salah satu zat .Kimi Saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tembakau masih tahap pembahasan dan belum mencapai kesepakatan. Meskipun ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan produsen.Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM), Kemenkes, Azimal mengatakan, pemerintah diwakili Ke menkes saat ini menggodok RUU baru tentang pengendalian dampak rokok. Vien Dimyati
By. Vien Dimyati

Print Friendly, PDF & Email
line