Pengelolaan Cukai Tembakau Kurang Transparan
Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah mengenai pengelolaan dana DBHCT. Padahal, dalam UU KIP terdapat aturan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan.Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Wisnu Brata menegaskan, dana yang seharusnya untuk meningkatkan sumber daya manusia, teknologi, dan permodalan boleh dikatakan tidak ada. Sebaliknya, pemerintah justru menggunakan DBHCT untuk pengadaan kendaraan dinas.Pemerintah justru banyak menggunakan DBHCT untukke-giatan yang ndak berhubungan dengan petani tembakau. Bahkan, untuk petani lebih banyak untuk pengalihan tanaman.”Hal ini jelas mengingkari petani tembakau dan melanggar aturan,” tandas Wisnu, (oto)
By. oto