Pengelolaan Cukai Tembakau Kurang Transparan

Pemerintah dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Dana cukai yang seharusnya dikembalikan untuk mensejahterakan petani tembakau, justru dipakai untuk mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau.”Pemerintah harus mempertanggungjawabkan kepada publik terkait pengelolaan DBHCT selama ini yang tidak transparan. Sejauh ini, publik tidak pernah mendapatkan informasi utuh mengenai penggunaandananya,” kata Manajer Riset Lembaga Katalog Indonesia Jamsari, dalam siaran persnya, Minggu (20/5).Ia menilai, pemerintah tidak menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Pasa) 7 ayat 2 UU KIP menyatakan, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah mengenai pengelolaan dana DBHCT. Padahal, dalam UU KIP terdapat aturan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan.Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Wisnu Brata menegaskan, dana yang seharusnya untuk meningkatkan sumber daya manusia, teknologi, dan permodalan boleh dikatakan tidak ada. Sebaliknya, pemerintah justru menggunakan DBHCT untuk pengadaan kendaraan dinas.Pemerintah justru banyak menggunakan DBHCT untukke-giatan yang ndak berhubungan dengan petani tembakau. Bahkan, untuk petani lebih banyak untuk pengalihan tanaman.”Hal ini jelas mengingkari petani tembakau dan melanggar aturan,” tandas Wisnu, (oto)
By. oto

Print Friendly, PDF & Email
line