Penghilangan Ayat Tembakau Bukan Tindak Pidana
Karena penghilangan ayat tembakau tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, maka kuasa hukum menilai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Mabes Polri atas kasus ini sudah sesuai prosedur. Menurut Yusmar, kesimpulan tersebut diambil sesuai dengan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti serta hasil gelar perkara tanggal 18 Maret 2010.Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak termohon dalam kasus ini adalah Mabes Polri yang telah mengeluarkan SP3 atas tiga tersangka anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka yang diduga terlibat dalam penghilangan sementara ayat yang menjelaskan tentang tembakau mengandung zat adiktif, masing-masing Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani A Baramuli.
Tim advokasi KAKAR menilai perbuatan menghilangkan pasal tembakau itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan oleh oknum-oknum anggota DPR tersebut. Hal itu terbukti dari adanya nota bertulis tangan diparaf oleh oknum anggota DPR. Alhasil, naskah RUU Kesehatan yang sampai ke tangan Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden berbeda dengan naskah yang disahkan sidang paripurna DPR.Menanggapi pernyataan tersebut, dalam dupliknya tim kuasa hukum Mabes Polri menyatakan, berdasarkan gelar perkara pada tanggal 18 Maret, subyek hukum tidak memenuhi unsur Pasal 266 dan 263 KUHP. Dua unsur yang tidak terpenuhi, yakni “1) Kasus ini bukan merupakan tindak pidana, 2) kompetensinya ada di legislatif,” tulis tim kuasa hukum dalam duplik. Selain itu, RUU tentang Kesehatan dalam pandangan tim kuasa hukum, tidak dapat dikualifikasikan sebagai akta otentik. Apalagi, dalam UU Kesehatan Pasal 113 Ayat 2 yang sebelumnya hilang sudah tertera lagi. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno, SH, pembacaan duplik dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/2/2012) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.
By. Imanuel More