Peraturan Daerah tentang Larangan Merokok Akan Direvisi

“Bila tidak diubah, bisadibatalkan KementerianDalam Negeri.”
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Selasa lalu, MK mengabulkan permohonan perokok pasif, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan. Mereka menganggap pasal itu mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokokdengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”. Aturan itu dianggap menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum karena di dalam penjelasan terdapat kata “dapat”, yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.Dalam putusannya, MK menyatakan kata “dapat” dalam penjelasan pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Awalnya pasal itu berbunyi “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Putusan MK menghapus kata “dapat” dalam penjelasan Pasal 115 ayat (1), sehingga bunyi penjelasanpasal itu menjadi “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”.Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Muhammad Tauchid mengatakan revisi itu dapat diterjemahkan dengan merokok diperbolehkan di luar gedung. “Putusan itu tidak mewajibkan adanya tempat khusus merokok di dalam gedung. Itu bisa berarti tetap melarang merokok di dalam gedung, tapi boleh di luar,” katanya di Balai Kota, Rabu lalu.Menurut Tauchid, jika ruang untuk merokok harus diadakan, tidak harus di dalam gedung.”Kalau di dalam gedung, asap rokok tetap bocor dan meracuni yang bukan perokok.” Namun BPLHD akan berkoordinasi dengan Biro Hukum.Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mengatakan amar putusan MK yang mengubah Pasal 115 ayat 1 dengan menghilangkan kata “dapat” mempunyai arti gedung dan tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung. Menurut dia, putusan MK itu menganulir Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 yang menyatakan gedung, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pusat belanja, tempat kerja, dan lainnya tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung. “Akan direvisi. Bila tidak diubah, peraturan gubernur ini bisa dibatalkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Sri. Namun Peraturan Gubernur itu akan direvisi setelah keputusan MK masuk ke dalam lembaran negara. *uumm mm lumi

 

By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line