Pergub Kawasan Dilarang Merokok Direvisi
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/4) dalam amar putusan menyatakan Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur tempat khusus untuk merokok, antara lain bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.Pengaturan tersebut menimbulkan ke-tidakpastian dan ketidakadilan hukum. Karena ketentuan pasal tersebut di dalam penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.MK dalam putusannya menyatakan kata “dapat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Awalnya pasal tersebut berbunyi “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. MK lalu menghapus kata “dapat” Sehingga bunyinya “khusus bagi tempat kerja, tempatumum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”.Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, aturan Itu bertentangan dengan Pergub No. 88/2010 yang menyatakan gedung, sekolah, rumah sakit, tempat Ibadah, pusat perbelanjaan, tempat kerja, dan lainnya tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.”Apabila tidak diubah maka peraturan Ini bisa dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.” kata Sri.Pergub diubah apabila keputusan MK sudah masuk ke dalam lembar negara sehingga dianggap sah secara hukum (Mb)
By. mb