Pergub Kawasan Dilarang Merokok Direvisi

Perubahan Pasal 115 Ayat 1 Undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat adanya perubahan pada peraturan di bawahnya. Antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 mengenal Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun revisi ini tetap tidak memperbolehkan orang merokok di dalam gedung.M.Tauchld, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta mengatakan, perubahan UU No 36 Itu menyatakan harus menyediakan ruang merokok bisa diterjemahkan ruangan Itutidak berada di dalam gedung.”Kalau harus ada ruang merokok, Udak berarti harus di dalam gedung. Kalau di dalam gedung, asap rokok tetap bisa bocor dan meracuni yang bukan perokok,” kata Tauchid, di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/4).

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/4) dalam amar putusan menyatakan Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur tempat khusus untuk merokok, antara lain bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.Pengaturan tersebut menimbulkan ke-tidakpastian dan ketidakadilan hukum. Karena ketentuan pasal tersebut di dalam penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.MK dalam putusannya menyatakan kata “dapat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Awalnya pasal tersebut berbunyi “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. MK lalu menghapus kata “dapat” Sehingga bunyinya “khusus bagi tempat kerja, tempatumum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”.Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, aturan Itu bertentangan dengan Pergub No. 88/2010 yang menyatakan gedung, sekolah, rumah sakit, tempat Ibadah, pusat perbelanjaan, tempat kerja, dan lainnya tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.”Apabila tidak diubah maka peraturan Ini bisa dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.” kata Sri.Pergub diubah apabila keputusan MK sudah masuk ke dalam lembar negara sehingga dianggap sah secara hukum (Mb)
By. mb

Print Friendly, PDF & Email
line