Perokok Anak-anak Delapan Kali Lebih Mungkin Gunakan Narkoba

– Fatwa MUI Anak-anak Haram Merokok
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan mencatat, perokok aktif di Indonesia sebanyak 141,4 juta orang. Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok. Sebanyak 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan. Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun.Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 miliar batang atau sekitar Rpl84 triliun/tahun. Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rpl juta/ bulan dan pengeluaran rokok Rp240.000/bulan, maka pengeluaran rokok mencapai 24 persen. Biaya pengobatan yang besarnya sekitar 2,5 kali dari biaya rokok yang dikeluarkan. Artinya jika pengeluaran untuk rokok besarnya Rp 184 triliun/tahun, biaya untuk pengobatan kare-na merokok sekitar Rp460 triliun/tahun.

Di setiap bungkus rokok dicantumkan merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Asap rokok mengandung ribuan bah-an kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orangyang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah.Perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan janin, baji dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat data, selama 2001 hingga 2004, kenaikan jumlah perokok anak terus meningkat dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Anak-anak merokok disebabkan banyak faktor, seperti terpengaruh ajakan teman-temannya. Juga dampak daripengaruh media yang gencar melakukan promosi rokok.Di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Padang, Surabaya, Palembang dan Bandung, terjadi kenaikan usia mulai merokok pada anak-anak. Lebih 50 persen mengaku merokok sejak usia tujuh tahun. Selain berbahaya bagi kesehatan, anak-anak yang merokok menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi delapan kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali kokain serta 44 kali mariyuana.Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui pertemuan bertajuk ijti-ma ulama ketiga di Padangpan-jang, Sumatera Barat menetapkan fatwa haram merokok secara terbatas yakni untuk anak-anak, perempuan hamil dan di muka umum.

MUI memandang merokokmengandung manfaat dan bahaya [madharat], baik secara personal maupun sosial.merokok memiliki manfaat, mad-harat-nya dinilai lebih serius, baik bagi kesehatan pribadi perokok maupun lingkungan perokok pasif sekitarnya. Secara ekonomi, gaya hidup perokok dinilai mendorong ekonomi biaya tinggi lisrafl dan mubazir.Dampak yang ditimbulkan sangat mengerikan bahaya rokok. Bahaya rokok lebih besar dari manfaatnya, maka rokok otomatis haram mutlak. Ayat al-Quran yang berbicara tentang minuman keras (khami). Diakui, minuman keras memiliki man-feat, tapi bahayanya lebih besar (Al-Baqarah 219).Didukung pula dengan sejumlah kaidah fikih. Antara lain, “bahaya harus dibuang* [cd-dha-nxr yuzat\ dan kaidah “mencegah bahaya harus didahulukan ketimbang mewujudkan masla-hat” [darul mafasid muqaddam alajalbU mashatih).

Rokok dinilai tidak mema-bukkan, tapi membahayakan. Kadar bahanya bersifat kasuistis, variabel lain yang membuat barang konsumsi dikategorikan haram. Selain mema-bukkan, juga najis. Rokok tidak sampai memabukkan dan tidak najis. Hukum rokok tidak sampai haram mutlak. Diusulkan, hukum dasarnya makruh (dikerjakan tak berdosa, ditinggalkan berpahala). Paling maksimal makruh tahrim, yakni makruh yang mendekati haram.Konsep makruh tahrim dikenal dalam Madzhab Hanafi-yah. Substansinya sama dengan haram, tapi tidak didukung dengan nash (ayat Al-Quran dan hadis Nabil yang eksplisit menyebut haram. Makruh tahrim sempat diusulkan sebagai jalan tengah antara makruh dan haram.

Narkoba

Pengerucutan diawali dengan menyisir kesepakatan, mengacu pada lima macam gradasi hukum dalam Islam wajib, sunat, mubah, makruh, dan haram. Rokok tidak wajib, tidak sunat, dan tidak mubah sehingga hukum rokok tinggal sisa dua makruh atau haram.Madzhab syafiiyah nenveri-kan petunjuk makna ayat umum {dUalah aammah) mengandung konklusi makna pasti (qathi/). Ayat umum yang berisi larangan menceburkan diri” dalam kerusakan atau larangan bunuh diri, misalnya, bisa dijadikan pijakan untuk Rokok dilarang, tingkat larangan makruh dan haram. Jumhur atau mayoritas pendapat merokok adalah haram, Rokok untuk anak-anak, wanita hamil, dan di muka umum dikaji secara mendalam sebelumnya dan MUI menetapkan hukumnya haram, (djo)

 

By. djo

Print Friendly, PDF & Email
line