Perokok di Usia Muda Terus Bertambah

Perokok di Usia Muda Terus Bertambah
By. A-179

Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Kabupaten Indramayu mendesak adanya regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok. Upaya ini diperlukan untuk mengurangi etek negatif rokok, terutama bagi perokok pasif.”Selama ini, perokok pasif terkena imbas negatif dari rokok, kesehatannya terganggu. Kami tidak bermaksud melarang rokok, tetapi paling tidak dengan dibatasi hanya di kawasan tertentu, efek negatif itu bisa berkurang,” kata Ketua VVTTT Indramayu Soimalia Ma-har, Minggu (4/11).Selama ini perkembangan perokok di Indonesia cukup memprihatinkan. Pada 2007 misalnya, 40 persen populasi semua umur (91 juta orang) terpapar asap rokok di rumah, perempuan lebih tinggi jumlahnya (544%) daripada laki-laki (26%) dan anak-anak usia 0-14 tahun jumlahnya 44 persen atau 40 juta terpapar asap rokok.Sebanyak 85,4 persen dari perokok berusia 10 tahun ke atas merokok di rumah bersama dengan anggota lainnya. Sebanyak 69 persen rumah tangga di Indonesia memiliki pengeluaran untuk rokok. Berarti di rumah minimal ada 1 orang perokok.

Lia menambahkan, kondisi ini makin memprihatinkan karena perkembangan perokok di usia muda terus bertambah. Perokok kelompok umur 15-19 tahun meningkat pesat dari 7,1 persen (1995) menjadi 19,9 persen (2007). Peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok umur yang paling muda yaitu 10-14 tahun dari 0,3 persen menjadi 2 persen atau meningkat tujuh kali lipat selama kurun waktu 12 tahun (1995-2007).Di sisi lain, porsi perokok untuk menghirup udara segar makin kecil. Kendati tidak menyebut data atau riset di Indramayu, dia menilai, peta persoalan kurang lebih serupa.Lia menilai, penetapan kawasan tanpa rokok perlu segera direalisasikan. Dari sisi regulasi, pihaknya sudah mendesak DPRD Indramayu untuk segera membahas Perda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Diharapkan, akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah disahkan,” katanya.Sejumlah lokasi strategis, seperti kantor pemerintahan, sekolah, serta fasilitas umum, didorong untuk menyiapkan ruang khusus bagi perokok (smoking area). Dengan demikian, potensi penyakit yang ada di dalam asap rokok tidak menyebar. (A-179)*”

Print Friendly, PDF & Email
line