Perokok Kena Pidana Ringan

BOGOR – Terbukti melanggar peraturan, 28 orang perokok di kawasan Blok A Pasar Anyar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, dihukum tindak pidana ringan (tipiring). “Tipiring ini dalam rangka penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah diterapkan sejak 2009,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nani Wijayani, Selasa (18/10).Para perokok itu terbukti melanggar Perda No 12 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akibat perbuatannya, para pelanggar harus menjalani sidang di depan halaman parkir Pasar Anyar Blok A, Jalan Dewi Sartika, dengan Hakim Heru Wahyudi SH dan Jaksa Penuntut Umum Pur-namasanti. Para pelanggar divonis denda sebesar Rp 24 ribu dandenda ongkos persidangan Rp 1.000 per orang. Dalam persidangan ini, ada lima pelanggar yang tidak bisa membayar denda. Alhasil, kartu identitas mereka pun terpaksa disita dan mereka diwajibkan melakukan pembayaran di Kejaksaan Negeri Bogor.Nani menilai, kegiatan semacam ini mesti terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok semakin meningkat. Apalagi, sebenarnya, lanjut Nani, kegiatan tipiring ini sudah sering dilakukan di Kota Bogor. Yang menarik, Nani sekaligus mengklaim bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama di Indonesia. “Penerapan tindak pidana ringan pada perokok baru dilakukan di Kota Bogor,” katanya.

Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur larangan me-rokok di sejumlah tempat, seperti pasar, stasiun kereta api, bandara, restoran, taman kota, tempat rekreasi, terminal angkutan umum, rumah ibadah, tempat bermain, sekolah, puskesmas, dan rumah sakit.Dalam aturan ini disebutkan pula, para pelanggar peraturan tersebut bisa dikenai denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun penjara.Nani berharap seluruh elemen masyarakat patah dan taat pada Perda KTR. Menurut dia, perda ini mengajarkan seseorang untuk menghormati orang lain dan dirinya sendiri. Sebab, merokok bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Pemerin-tah Kota Bogor, Rahman Edgar Surataman. mengatakan, kegiatan tipiring Perda KTR ini dalam rangka melindungi warga Kota Bogor yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. “Agar kualitas kesehatan warga Bogor semakin baik,” katanya.Rahman menyatakan. Pemkot Bogor akan terus melakukan kerja sama dengan dinas-dinas terkait dalam menyosialisasikan bahaya rokok dan menindak para pelanggar Perda KTR.Rahman sendiri mengakui bila hingga saat ini pelaksanaan Perda KTR masih belum maksimal.Hal ini karena sosialisasi yang belum tersedia bagi perokok di kawasan yang dilarang merokok. “Karena itu pula, kita menerapkan hukuman ringan kepada para pelanggar,” ujarnya. c24 ed endah hapsah
By. ed endah hapsari

Print Friendly, PDF & Email
line