Praperadilan Kasus Ayat Tembakau Diputus Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang praperadilan kasus penghilangan ayat tembakau dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan memasuki tahap pembacaan putusan. Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012) ini mempertemukan Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) sebagai pemohon dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai termohon. Sidang ini mulai bergulir sejak pekan lalu, Senin (20/2/2012).Pihak pemohon mengajukan praperadilankan karena menganggap penghentian penyidikan (SP3) atas kasus penghilangan ayat tembakau sebagai langkah yang tidak tepat. Pasalnya, tiga orang anggota yang bertanggung jawab atas penghilangan ayat tentang tembakau, yakni Pasal 113 ayat 2 RUU tentang Kesehatan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.”Karena itu penyidik sebenarnya telah memiliki bukti permulaan adanya tindak pidana yang memadai,” kata Hakim Sorimuda Pohan mewakili pemohon. Sementara itu, pihak termohon yang diwakili kuasa hukum Yusmar Latief bersikukuh SP3 atas kasus ini sudah tepat karena tidak memenuhi unsur pidana. Adapun yang menjadi alasan penyidik adalah RUU belum termasuk akta otentik yang dimaksud KUHP.”RUU tentang Kesehatan juga tidak dapat dikualifikasi sebagai akta otentik (yang dimaksud pasal 266 KUHP),” kata Yusmar Latief, kuasa hukum termohon saat membacakan duplik.Alasan lain yang diajukan termohon,terdapat dua draft berbeda, yang ditandatangani rapat paripurna DPR dan draft yang dikirim ke Sekretariat Negara DPR.

Yang terjadi, menurut Termohon, hanyalah kesalahan pengiriman draft RUU.Kuasa hukum juga mengatakan, kasus penghilangan ayat yang menjelaskan tembakau sebagai zat adiktif lebih layak diselesaikan pada tingkat internal DPR, bukan secara pidana. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kuasa hukum termohon menilai SP3 yang dikeluarkan penyidik sebagai langkah yang tepat. Sebelumnya, tiga anggota DPR RI sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya ayat tembakau dalam RUU Kesehatan. Mereka yang diduga terlibat dalam penghilangan sementara ayat yang menjelaskan tentang tembakau mengandung zat adiktif, masing-masing Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani A. Baramuli.Tim advokasi KAKAR menilai perbuatan menghilangkan pasal tembakau itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan oleh oknum-oknum anggota DPR tersebut. Hal itu terbukti dari adanya nota bertulis tangan diparaf oleh oknum anggota DPR. Alhasil, naskah RUU Kesehatan yang sampai ke tangan Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden berbeda dengan naskah yang disahkan sidang paripurna DPR.
By. Imanuel More

Print Friendly, PDF & Email
line