Praperadilan Kasus Ayat Tembakau Diputus Hari Ini
Yang terjadi, menurut Termohon, hanyalah kesalahan pengiriman draft RUU.Kuasa hukum juga mengatakan, kasus penghilangan ayat yang menjelaskan tembakau sebagai zat adiktif lebih layak diselesaikan pada tingkat internal DPR, bukan secara pidana. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kuasa hukum termohon menilai SP3 yang dikeluarkan penyidik sebagai langkah yang tepat. Sebelumnya, tiga anggota DPR RI sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya ayat tembakau dalam RUU Kesehatan. Mereka yang diduga terlibat dalam penghilangan sementara ayat yang menjelaskan tentang tembakau mengandung zat adiktif, masing-masing Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani A. Baramuli.Tim advokasi KAKAR menilai perbuatan menghilangkan pasal tembakau itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan oleh oknum-oknum anggota DPR tersebut. Hal itu terbukti dari adanya nota bertulis tangan diparaf oleh oknum anggota DPR. Alhasil, naskah RUU Kesehatan yang sampai ke tangan Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden berbeda dengan naskah yang disahkan sidang paripurna DPR.
By. Imanuel More