Produsen Rokok Favorit Ilham Akan Digugat

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berencana mengajukan gugatan class action terhadap produsen rokok yang menjadi favorit Ilham Tergugat pertama, kata dia, adalah produsen rokok secara spesifik pada mereknya. “Ada dua rokok yang kami lihat jadi idola masyarakat dan biasa diisap perokok cilik,” kata dia.Komnas PA juga akan menggugat industri rokok secara keseluruhan dan pemerintah. Pasalnya, Komnas menganggap pemerintah telah lalai membiarkan produsen rokok mengiklankan produknya secara bebas. “Pemerintah membiarkan anak-anak menjadi korban adiksi bahaya tembakau,” kata dia.

Padahal, dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 113, dinyatakan bahwa narkoba, zat adiktif, dan minuman keras tidak boleh diiklankan. Adapun tembakau tergolong bahan adiktif.Seperti diberitakan, Ilham, bocah 8 tahun asal Sukabumi, sudah empat tahun kecanduan rokok. Dia bisa menghabiskan dua bungkus rokok dalam sehari. Kini dia akan menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan Komnas PA.Adapun Komnas menangani 12 kasus rehabilitasi bocah perokok selama 2 tahun terakhir. Berdasarkan data pada 2009, ada 21 juta remaja Indonesia usia 10 sampai 14 tahun yang merokok. Sedangkan yang merokok pada usia di bawah 10 tahun sebanyak 1,4 juta, mire

 

By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line