Puluhan Perokok Terjaring Razia

Puluhan Perokok Terjaring Razia

By. ed ratna puspita

TAJUR – Sedikitnya 30 perokok terjaring razia tindak pidana ringan (tipiring) Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor di depan Kantor Metrologi Jalan Raya Tajur, Selasa (9/10). Razia ini terkait penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.”Ini Tipiring yang kelima kali diselenggarakan selama 2012. Sasaran kami masih sama, yakni perkantoran, rumah makan, angkot, pertokoan, dan pusat perbelanjaan,” kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diberlakukan sejak 2009. Tapi, razia perokok secara rutin dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sejak 2010.Selama kurun waktu tiga tahun, sekitar 300 perokok pelanggar Perda KTR terjaring razia.

Staf Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Emy Yu-niarti menjelaskan, selama satu jam pelaksanaan KTR, razia tipiring kali ini sengaja ditempatkan di wilayah Tajur yang merupakan daerah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor. Selain itu, ini juga dilakukan untuk memperluas sosialisasi pelaksaan KTR.Pemerintah Kota Bogor memang harus menggencarkan sosialisasi. Sebab, menurut Emy, sebagian besar para perokok yang terjaring razia tipiring kerap beralasan tidak tahu mengenai aturan kawasan tanpa rokok di Kota Bogor. “Alasan para perokok, mereka berasal dari luar kota,” ujar dia.Karena termasuk tindak pidanaringan, para pelanggar langsung menjalankan sidang di tempat. Karena itu, Pemkot Bogor juga melibatkan Pengadilan Negeri Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor dalam razia ini. Para pelanggar diancam hukuman berupa denda. “Denda masih berkisar Rp 20 ribu sesuai dengan kebijaksanaan hakim. “Kalau dalam Perdanya, individu dikenai Rp 100 ribu,” kata Emy.Satu dari puluhan warga yang terjaring adalah Rahmat (40 tahun). Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya peraturan larangan merokok di dalam angkot. “Tadi saya kecapekan di angkot, buat menghilangkan ngantuk saya merokok dulu. Tiba-tiba ada petugas datang, katanya saya melanggar Perda KTR,” kau dia.antara ed ratna puspita

Print Friendly, PDF & Email
line