Rokok Tanpa Pita Cukai

Rokok Tanpa Pita Cukai

By. N/A

Seorang petugas menunjukkan tumpukan rokok yang ndak dilengkapi pita cukai 01 Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I, Perak, Surabaya, Selasa (16/10). Tim Buser Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak kurang lebih 1,15 juta batang rokok dengan nilai barang Rp 431 juta. Rokok itu diangkut dengan sebuah truk bernomor polisi N 9240 UT. Potensi kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai ini sekitar Rp 317 juta.

Print Friendly, PDF & Email
line