RPP Tembakau Diharapkan Bisa Disahkan Tahun 2012

JAKARTA (Suara Karya) Setelah melalui pembahasan yang alot antara pemerintah dan industri rokok, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau akhirnya mencapai titik final. RPP itu diharapkan bisa disahkan pada tahun 2012, sehingga pemberlakuan PP paling lambat pada 2013.”Sudah tak ada lagi ganjalan di kalangan industri rokok soal RPP tentang Tembakau. Jadi, RPP tersebut bisa segera disahkan,” kata Menko Kesra Agung Laksono usai memimpin rakor bidang kesra yang juga membahas soal RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, di Jakarta, Selasa (6/3).Agung Laksono menyebut sejumlah isu yang selama ini menjadi ganjalan di kalangan industri rokok, yaitu pengaturan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar disepakati 40 persen dari luas sisi kemasan. Angka itu merupakan hasil kompromi, setelah sebelumnya industri rokok meminta 30 persen, sementara pemerintah mene-tapkan 50 persen dari luas sisi kemasan.Apakah gambar yang dominan atau tulisannya saja, nantinya akan dibahas lagi. Yang penting, tulisan ataupungambar peringatan kesehatan itu harus 40 persen dari luas kemasan rokok,” ujar Agung seraya menambahkan bahwa iklan rokok di media luar ruang dibatasi hingga berukuran maksimal 6 meter kali 12 meter.

Pengaturan menyangkut iklan produk tembakau tercantum dalam pasal 25. Dalam pasal itu disebutkan pemerintah melakukan pengendalian iklan produk tembakau.Pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi dan atau media luar ruang.”Tidak ada pelarangan secara total. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap. Dilakukan secara bertahap, misalnya saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok diacara-acara sekolah atau pergelaran musik yang dihadiri para pelajar,” ujarnya.Agung kembali menegaskan, RPP tentang Tembakau itu tidak akan memati kan industri rokok. Sebab, RPP itu hanya berfungsi sebagai pengaturan saja.”RPP tembakau itu bukan melarang orang menanam tembakau atau melarang orang merokok, tetapi bagaimana mengatur agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain yang tidak merokok ataupun anak-anak,” kata Agung.Ditambahkan, jika RPP tentang Tembakau resmi menjadi PP, pabrik rokok dan petani tembakau masih bisa berproduksi. “Pabrik rokok tidak dilarang, apakah rokok kretek atau rokok putih. Bisnis akan berjalan seperti biasa,” ucapnya.RPP tentang Tembakau harus dilaksanakan sebagai salah satu upaya parlindungan kesehatan masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 sampai 1 16 dan Pasal 199 Undang-Un dang Xomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tri Wahyuni/Sinulh BS]
By. Tri Wahyuni/Sinulh BS

Print Friendly, PDF & Email
line