Sanksi Larangan Merokok Mulai 1 April

Jakarta – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi melaksanakan pembekalan pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Dilarang Merokok (KDM), terutama kepada 120 petugas pengawas yang terdiri dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang mewakili sejumlah instansi pemerintah terkait berbagai bidang. Sanksi administratif terhadap pelanggaran pengawasan dan penegakan hukum tersebut mulai diterapkan hartini.Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, sasaran dari kegiatan ini adalah pengelola gedung. “Agar aparat memiliki standar yang sama dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk tujuan mewujudkan KDM di dalam gedung,”ujarnya, di Jakarta, Kamis (31/3).Kemudian ia juga menegaskan, bahwa dalam pengawasan dan penegakan hukum bagi terwujudnya KDM, diperlukan komitmen oleh semua instansi, baik dari pemerintah melalui SKPD terkait, maupun dukungan dari masyarakat, komunitas, LSM, dan sosialisasi melalui media massa secara pro aktif.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Ridwan Pan-jaitan, ada empat kategori penilaian terhadap gedung-gedung yang diawasi, yaitu baik sekali, baik, cukup, danburuk. “Ada 92 gedung dari total 422 gedung yang diawasi yang masuk dalam kategori buruk dari mekanisme penilaian kami secara objektif,” ungkapnya menjelaskan bahwa tindak lanjut sanksi administratif rencananya akan dijatuhkan terhadap gedung dengan kategori buruk.Menurut Ridwan, ke-92 gedung tersebut di antaranya gedung pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, dan lainnya. “Sampai Kamis (31/3), kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan, dan bukan peringatan tertulis, sebab kami sepakat bahwa sanksi administrasi diberlakukan awal April 2011,” tegasnya.Sebagaimana tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2010, sanksi administratif bagi pengelola gedung untuk pelanggaran KDM, yaitu peringatan tertulis. Kemudian, jika tidak diindahkan dalam satu bulan, dilakukan pemberitaan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa. Selanjutnya, jika yang kedua masih dilanggar, yang juga dalam batas waktu tertentu, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan atau usaha. Terakhir, apabila masih belum dilakukan perbaikan juga, dilakukan pencabutan izin kegiatan atau usaha.Ridwan juga menjelaskan, “Khusus SKPD, jika melakukan pelanggaran KDM, maka selain dikenai sanksi adminstrasi, juga dikenai sanksi kepegawaian.”

cr-15

Print Friendly, PDF & Email
line