Selamatkan Anak dari Nikotin

Betapa mengerikan data yang disodorkan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Saat ini, sekitar 293 ribu anak di bawah usia 10 tahun di Indonesia telah menjadi perokok aktif. Bahkan ada bocah yang masih berusia 4 tahun sudah kecanduan nikotin, zat berbahaya yang terkandung dalam rokok.Itu sebabnya, rencana Komnas Anak mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan industri rokok perlu disokong. Apalagi perkembangannya kini semakin buruk. Sementara pada periode 1995-2004 anak yang menjadi perokok aktif rata-rata berusia 10 tahun, belakangan anak yang menjadi perokok aktif semakin muda. Kini, 89 juta penduduk negeri ini merupakan pecandu rokok. Sekitar 36 persen di antaranya anak-anak muda berusia 18 tahun ke bawah.Semua itu merupakan bukti kelalaian, bahkan kegagalan, negara ini melindungi penduduk, terutama anak-anak, dari bahaya merokok Mesti dikatakan negara, karena masalah ini sebetulnya tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Selama ini pemerintah dan DPR tak pernah sungguh-sungguh memperketat dan membatasi peredaran rokok melalui undang-undang.

Kita memang telah memiliki Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur, antara lain, larangan merokok. Tapi aturan yang kemudian menjadi dasar pembuatan peraturan daerah ini hanya seputar pengaturan atau pelarangan merokok di tempat umum, tempat kerja, dan sebagainya. Adapun peredaran rokok tidak diatur secara khusus, dan hanya dimasukkan dalam aturan mengenai pengamanan zat adiktif.Celakanya lagi, aturan tentang zat adiktif itu tidak mendetail. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif itu akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Tapi, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan mengenai masalah itu, hal yang termasuk menjadi alasan Komnas Perlindungan Anak untuk menggugat.Belum adanya peraturan itu membuat peredaran rokok semakin tak terkendali. Industri rokok juga leluasa menjaring para perokok pemula lewat iklan besar-besaran. Jangan heran bila industri rokok terus melaju kencang. Bahkan mereka menargetkan penjualan menjadi 260 miliar batang rokok per tahun pada 2015.

Perusahaan rokok menjerat anak muda dengan berbagai cara. Larangan promosi di televisi pada jam menonton anak-anak, misalnya, disiasati dengan memasang iklan besar-besaran di pinggir jalan. Perusahaan rokok juga gencar menjadi sponsor berbagai kegiatan yang pesertanya anak-anak, seperti olahraga dan konser musik. Sangat tak masuk akal pula, dalam banyak iklan rokok, perokok digambarkan sebagai sosok hebat dan pemberani. Sifat “pemberani” inilah yang ingin ditiru setiap anak hingga akhirnya mereka kecanduan rokok.Idealnya masalah itu diatur secara lengkap dalam undang-undang berikut sanksi pidananya. Jika perlu, kita meniru.Australia, yang menghapus sama sekali merek rokok dan diganti dengan peringatan bahaya merokok. Tapi, dengan undang-undang dan aturan yang ada pun, banyak sekali tanggung jawab yang dilalaikan oleh industri rokok ataupun pemerintah, sehingga ribuan anak-anak kita menjadi budak nikotin.
By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line