Siap-Siap Harga Rokok Naik 5%-7%

Siap-Siap Harga Rokok Naik 5%-7%

By. Herlina Kartika Dewi

Pemerintah juga bakal mengurangi dari 15 klasifikasi menjadi 13 klasifikasi

JAKARTA. Bersiaplah harga rokok bakal naik lagi tahun depan. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 5%-7%. Selain itu, pemerintah juga akan mengurangi klasifikasi atawa layer jenis rokok dan produsen, yang semula ada 15 lo menjadi IS layer.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengungkapkan hal -ini sc mengikuti Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan. “Pemerintah tengah memfinalisasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2013. Rata-rata kenaikannya sekitar 5%-7%,” katanya di Lapangan Banteng, Senin (12/11).Hanya saja, Agung enggan memerinci golongan tarif mana yang akan disederhanakan atau dihapus. Agung juga belum memastikan, kapan beleid tarif cukai baru ini akan diterbitkan. Yang jelas, “Saat ini sudah ada di meja Pak Menteri,” katanya

Tapi, sebagai gambaran,Agung menceritakan, saat ini ruang pemerintah untuk in.-naikan tarif cukai sudah semakin terbatas lantaran hampir seluruh golongan tarif Qa-I cukai sudah mendekati 57%. Berdasarkan I iiilang-Undang No. 39 tahun 2007, tarif cukai hasil tembakau paling tinggi 57% dari harga dasar.Saat ini, tarif cukai sebagian besar golongan hasil tembakau yang ada rata-rata sudah mencapai 55%-56% dari harga dasarnya. Sehingga, ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif cukai sudah semakin kecil. Nah. “Tinggal ada sebagian layer yang tarifnya masih di sekitar 40%, dimana ini adalah layer bawah (sigaret kretek tangan/ SKT). Jadi, pertimbangannya harus semakin hati-hati,” ujar Agung.Pengusaha rokok masih belum mau memberikan tanggapan soal dampak rencana penerapan beleid ini terhadap kinerja mereka tahun depan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih (Gaprin-Muli.-iimin Muftie bilang! produsen rokok perlu memastikan layer mana yang bakaldigabung. Sedangkan Asosiasi mi Tembakau Temanggung, Rukanto menilai, kenaikan tarif bisa saja mengurangi produksi rokok. Artinya, pi belian tembakau dari petani juga turun sehingga penghasilan juga ikut merosot. Hanya saja, sebelumnyamenurut hitungan kasar asosiasi rokok, jika tarif cukai rokok naik maksimal sebesar 10%, secara umum kondisi itu tidak akan mengganggu tingkat konsumsi rokok. Mungkinkah kenaikan nanti juga tak akan mengurangi konsumsi perokok?

Print Friendly, PDF & Email
line