Soal Larangan Merokok, Jakarta Bisa Belajar ke Nagari Sitiung

Soal Larangan Merokok, Jakarta Bisa Belajar ke Nagari Sitiung

By. Yon Parjlyono

Tujuh tahun lalu, Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Kemudian khusus mengatur pancaran udara karena asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Menokok (KDM). Warga Ibu Kota dilarang merokok di tempat-tempat umum. Mereka hanya boleh merokok di ruangan khusus merokok.Perda dan pergub itu sejatinya bertujuan baik, mengatur segala sesuatu untuk kebaikan masyarakat luas. Hanya saja, pelaksanaan perda dan pergub itu mandul bak macan kertas, yakni hanya garang dan menakutkan di atas kertas, tetapi pelaksanaan di ma syarakat memble.Kita bisa melihat betapa parahnya sikap masyarakatmengebiri Pergub No 88 Tahun 2010 itu. Di lingkungan Balai Kota DKI, tempat bekerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, kemudian di lingkungan kantor DPRD Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, banyak sekali warga yang merokok tanpa risi dan tidak ada tindakan apa-apa dari aparat yang berkompeten.

Lebih ironis lagi, belasan anggota DPRD, lembaga yang membuat perda, seenaknya sendiri merokok di ruang komisi dan fraksi. Tak jarang mereka merokok saat rapat dengan pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra kerjanya.Banyak sekali pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dan DPRD juga merokok di ruangan. Bahkan tak jarang, kepala bagian (kabag) merokok di ruang kerjanya. Tak pelak, puntung rokok berserakan di sejumlah tempat. Di terminal dan angkutan umumjuga masih banyak ditemukan warga merokok sembarangan. Inilah bukti budaya disiplin sebagian warga Jakarta masih sangat rendah.Terkait larangan merokok, Pemprov DKI bisa belajar bagaimana Nagari (Desa) Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dalam menegakkan disiplin melarang warganya merokok di sembarang tempat. Memang, Jakarta dan Sitiung ibarat langit dan bumi.Sitiung adalah desa per- tama di Indonesia yang beas asap rokok karena kepala desa (kepala nagari) telah melarang warganya untuk merokok. Di desa itu telah dilakukan penerapan larangan merokok bagi warganya. Bahkan warga yang tertangkap merokok di sembarang tempat diberi sanksi tegas dari desa.

 

Saat ini penerapan peraturan nagari telah dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan ditaati oleh ma-syarakat Sitiung. Acungan jempol pantas diberikan ke Nagari Sitiung dan bisa dijadikan contoh oleh desa lain yang ada di Indonesia, di mana pemerintah desa bersama-sama masyarakat memerangi rokok dan bertekad menjadikan desa mereka bebas asap rokok.Dalam hal ini, pemerintah desa bersama Bamus membuat poraturan desa untuk diterapkan ke masyarakat, yakni menjadikan Desa Sitiung bebas dari asap rokok dan menetapkan kawasan bebas asap rokok serta memberikan penghargaan kepada masyarakat yang semula merokok dan telah menyatakan tidak merokok lagi.Hasilnya sungguh di luar dugaan. Desa itu bebas dari asap rokok karena warganya tidak berani merokok di sembarang tempat. Keberhasilan dimulai dari sosialisasi peraturan itu, disebarluaskan ke masyarakat secara terus-menerus. Bagi masyarakat yang bandeldan melanggar, diberikan sanksi oleh desa. Menariknya, bagi masyarakat yang berhenti merokok diberikan penghargaan oleh desa.

 

Wali Nagari (Kepala Desa) Sitiung, Syarifuddin, mengatakan, sudah belasan orang yang memperoleh penghargaan karena berhenti total merokok. Dia mengatakan, pemerintah desa telah bersepakat dengan para tokoh masyarakat, tokoh muda, aparat pemerintah desa mulai dari jajaran jorong (RT/RW) hingga atas di Desa Sitiung membuat satu keputusan dan disepakati oleh seluruh masyarakat untuk membuat peraturan nagari, yakni larangan merokok bagi masyarakat di sembarang tempat dan telah menetapkan kawasan bebas asap rokok.Hasil rapat itu, kawasan bebas asap rokok di antaranya kantor pemerintah desa, tempat umum, pasar, masjid atau mushala, sekolah, puskesmas, dan beberapa tempat strategis yangada di Desa Sitiung. “Masyarakat kalau mau merokok di rumah saja, jangan melihatkan rokok di tempat umum,” kata Syarifuddin.Ke depan, pihaknya juga akan menerapkan bagi toko-toko atau perbelanjaan dilarang untuk menjual rokok sehingga Desa Sitiung memang menjadi desa yang tidak ada lagi asap rokoknya. Pihaknya menerapkan peraturan larangan merokok semata untuk memberikan contoh bagi generasi muda yang ada di Desa Sitiung untuk tidak merokok.

Apalagi saat ini, dengan terbukanya akses informasi yang makin mudah memengaruhi generasi muda. Kalau tidak dimulai dari diri sendiri untuk memberikan contoh yang baik, akan jadi apa generasi muda ke depan. Jadi, untuk tahap pertama harus orangtua dulu memberikan contoh.”Di desa kita juga sudah membuat peraturan wajib mengaji bagi anak-anak diSitiung. Jadi tidak ada lagi di desa kita generasi muda yang tidak bisa mengaji. Kita akan menciptakan Desa Sitiung menjadi contoh bagi Dharmasraya sebagai desa yang bebas dari asa rokok dan narkoba,” ucap Syarifuddin.Apa yang dilakukan Desa Sitiung mendapat apresiasi dari pimpinan daerah Kabupaten Dharmasraya. Desa itu dinobatkan sebagai desa bebas asap rokok pertama di Kabupaten Dharmasraya. Selain itu, juga sudah diterapkan kawasan larangan merokok bagi masyarakat seperti kawasan pemerintahan, sekolah, dan rumah sakit.Mau melihat langsung seperti apa Desa Sitiung? Kunjungilah desa yang ada di Kabupaten Dharmasraya itu. Di sana Anda akan menjumpai masyarakat yang tidak lagi merokok di sembarang tempat. Kalaupun menjumpai, bukan di luar, melainkan di rumah-rumah pribadi. (Yon Parjlyonol

 

Print Friendly, PDF & Email
line